Analisis Dampak Penerapan PSAK No. 46 Tentang Akuntansi Pajak Penghasilan Terhadap Laba Bersih Perusahaan

No Thumbnail Available
Date
2005-11
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh dikeluarkannya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 46 tentang Akuntansi Pajak Penghasilan yang berlaku efektif untuk penyusutan dan penyajian laporan keuangan yang mencakup periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1999 untuk perusahaan publik dan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2001 bagi perusahaan non publik. PSAK No. 46 mengatur pengakuan pajak tangguhan atas future tax effects dari perbedaan temporer yang timbul dengan menggunakan balance sheet liability method. Tujuan dari penelitian yang dilakukan oleh penulis ini adalah: (1) Membuktikan bahwa laba bersih dari laporan keuangan yang menerapkan PSAK No. 46 berbeda secara signifikan dengan laba bersih dari laporan keuangan yang tidak menerapkan PSAK No. 46 dan (2) Mengetahui implikasi penerapan PSAK No. 46 terhadap perhitungan laba bersih. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis jenis survei dengan populasi terdiri dari laporan laba rugi perusahaan-perusahaan yang listing di Bursa Efek Jakarta dengan beberapa kriteria tertentu. Diperoleh 2 perusahaan yang laporan laba ruginya dijadikan sampel penelitian. Dalam mengolah dan menganalisa data serta menarik kesimpulan, peneliti menggunakan Uji Korelasi Product Moment dan untuk lebih yakin tentang signifikan atau tidaknya maka diuji lagi r hitung yang dihasilkan dimasukan kerumus uji t. Hasil perhitungan menunjukan terdapat perbedaan antara laba bersih sebelum dan sesudah penerapan PSAK No. 46. dengan menggunakan uji korelasi product moment dan untuk lebih yakin tentang signifikan atau tidaknya maka diuji lagi r hitung yang dihasilkan dimasukan kerumus uji t. Dengan menggunakan uji dua pihak diperoleh r hitung = 0,999 yang lebih besar dari r tabel = 0,707 dan t hitung = 54,73 yang lebih besar dari t tabel = 2,447, sehingga H0 ditolak dan HA diterima. Oleh karena r hitung > r tabel dan t hitung > t tabel. Penelitian ini membuktikan bahwa perbedaan laba bersih sebelum dan sesudah penerapan PSAK No. 46 adalah signifikan. Hal ini menunjukan terdapat perbedaan dalam penetuan laba bersih dari laporan laba rugi yang mengadakan pengakuan atas pajak tangguhan dalam taksiran pajak penghasilan. Penulis memberikan saran agar data sekunder dimana total pajak tangguhan anak perusahaan diketahui berasal dari anak perusahaan yang mana serta kejelasan apakah pajak tangguhan tersebut baru diakui pada saat penyusutan laporan laba rugi konsolidasi atau tidak agar dapat melakukan simulasi terhadap hak minoritas perusahaan atas laba bersih anak perusahaan.
Description
Keywords
Dampak Penerapan PSAK No. 46
Citation