TINJAUAN ATAS PELAKSANAAN PENGHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA (DISKOMINFO) PROPINSI JAWA BARAT

No Thumbnail Available
Date
2009
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan orang pribadi dalam negeri yang berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan. Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui pelaksanaan penghitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 karyawan pada Dinas Komunikasi dan Informatika (DISKOMINFO) Propinsi Jawa Barat yang beralamat di Jalan Taman Sari No 55 Bandung. Metode penelitian yaitu metode deskriptif analisis yang menggambarkan mengenai masalah yang sedang berlangsung berdasarkan data yang diperoleh, kemudian ditarik kesimpulannya serta saran-saran bilamana diperlukan sehingga dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai objek yang diteliti. Berdasarkan Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, pihak yang wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja, dalam hal ini DISKOMINFO. PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut kemudian disetorkan ke Bank yang ditunjuk oleh Bagian Keuangan, dengan menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak) untuk setiap bulannya, hasil dari penyetoran tersebut kemudian harus dilaporkan ke kantor pelayanan pajak (KPP) Purnawarman, dimana DISKOMINFO terdaftar. Pelaksanaan kewajiban memotong PPh Pasal 21 tersebut hendaknya benar-benar dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena apabila terdapat kekeliruan maka akan berakibat pemotong dikenakan sanksi perpajakan. Dari hasil penelitian dan pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis, diperoleh kesimpulan bahwa dalam melakukan penghitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 karyawan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Propinsi Jawa Barat telah sesuai dengan peraturan/Undang-Undang Perpajakan yang berlaku dan pelaksanaannya tidak mengalami kendala karena telah menerapkan sistim komputerisasi. Penulis menyarankan hendaknya masing-masing karyawan mendapatkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 bukan keseluruhan, agar karyawan bisa mengetahui secara terperinci penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong dari gaji masing-masing karyawan.
Description
Keywords
Pajak Penghasilan
Citation