TINJAUAN ATAS PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA ANGKUTAN PADA PT. JASA PRIMA LOGISTIK BULOG
No Thumbnail Available
Date
2016
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang
(yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang
langsung dapat ditunjukan dan dipergunakan untuk membayar pengeluaran
umum.
Pajak penghasilan pasal 23 yaitu pajak penghasilan yang dikenakan atas
penghasilan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap yang menerima
atau memperoleh penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau
penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong pajak sebagaimana di maksud
dalam PPh pasal 21. Salah satu objek yang menjadi objek pajak yang dipotong
PPh pasal 23 adalah Jasa Angkutan. Jasa Angkutan adalah jasa yang menjalankan
kegiatan transportasi dalam kegiatan memindahkan barang dari satu tempat ke
tempat lain. BULOG sebagai perusahaan umum milik negara yang bergerak di
bidang logistik pangan memerlukan jasa angkutan untuk menyelesaikan pekerjaan
perusahaan.
Tujuan tugas akhir ini dilakukan untuk mengetahui pemotongan,
pemyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23 atas Jasa Angkutan.
Metode penelitian ini adalah metode deskriptif yaitu metode yang digunakan
untuk menggambarkan dan membahas keadaan perusahaan berdasarkan fakta
yang ada sesuai objek dengan cara studi lapangan yang terdiri dari observasi,
wawancara, kerja praktik dan studi kepustakaan.
Description
Keywords
Pajak Penghasilan Pasal 23, Income Tax Article 23