TINJAUAN ATAS PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA ANGKUTAN PADA PT. JASA PRIMA LOGISTIK BULOG

No Thumbnail Available
Date
2016
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan dipergunakan untuk membayar pengeluaran umum. Pajak penghasilan pasal 23 yaitu pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong pajak sebagaimana di maksud dalam PPh pasal 21. Salah satu objek yang menjadi objek pajak yang dipotong PPh pasal 23 adalah Jasa Angkutan. Jasa Angkutan adalah jasa yang menjalankan kegiatan transportasi dalam kegiatan memindahkan barang dari satu tempat ke tempat lain. BULOG sebagai perusahaan umum milik negara yang bergerak di bidang logistik pangan memerlukan jasa angkutan untuk menyelesaikan pekerjaan perusahaan. Tujuan tugas akhir ini dilakukan untuk mengetahui pemotongan, pemyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 23 atas Jasa Angkutan. Metode penelitian ini adalah metode deskriptif yaitu metode yang digunakan untuk menggambarkan dan membahas keadaan perusahaan berdasarkan fakta yang ada sesuai objek dengan cara studi lapangan yang terdiri dari observasi, wawancara, kerja praktik dan studi kepustakaan.
Description
Keywords
Pajak Penghasilan Pasal 23, Income Tax Article 23
Citation