TINJAUAN ATAS PERHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PEDESAAN DAN PERKOTAAN PADA DINAS PELAYANAN PAJAK KOTA BANDUNG
No Thumbnail Available
Date
2016
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang bersifat objektif yang artinya bahwa besarnya pajak yang terutang ditentukan oleh keadaan objeknya yaitu bumi (tanah) dan atau/ bangunan. Kondisi dan keadaan dari subjek pajaknya tidak ikut dalam menentukan besarnya pajak terutang. Yang dimaksud dengan bumi adalah permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Sedangkan yang dimaksud dengan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diletakan secara tetap pada tanah dan atau perairan pedalaman dan atau laut.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tarif Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan serta bagaimana cara perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan yang terutang pada Wajib Pajak dan bagaimana cara perhitungan penerimaan pengurangan pada Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis yaitu menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta-fakta dan informasi yang ada. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan melakukan studi lapangan meliputi observasi, wawancara, dan studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung dalam melakukan perhitungan tarif yang dikenakan PBB Pedesaan dan Perkotaan telah sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Pajak yang berlaku.
Description
Keywords
Pajak Bumi dan Bangunan, Land and Building Tax