TINJAUAN ATAS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, DAN 23 PADA DINAS PENDIDIKAN PEMPROV JABAR

No Thumbnail Available
Date
2015
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam satu tahun pajak. Terkait Undang-undang perpajakan yang berlaku dinas pendidikan dalam beberapa transaksi melakukan kesalahan dalam pembebanan pajak penghasilan, dampak dari hal tersebut adalah perlu diadakan restitusi dan pemungutan kembali kekurangan pajak, juga akan dilakukan koreksi kesalahan pada pencatatannya. Tujuan penulis dalam menyusun tugas akhir ini adalah ingin mengetahui bagaimana pelaksanaan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPh pasal 22 dan 23 pada Dinas Pendidikan Jabar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriftif yaitu membuat gambaran yang sistematis serta hubungan antar fenomena yang diteliti. Dalam memperoleh data penulis melakukan observasi langsung pada Dinas Pendidikan, dan studi kepustakaan dengan mengumpulkan teori-teori, dan penjelasan dari buku-buku, serta referensi lainnya. Hasil penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa bendahara dinas pendidikan dalam melaksanakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan menghitung terlebih dahulu pajak yang akan dipungut kemudian menyetorkannya melalui kantor pos dan melaporkannya ke KPP Pratama Bojonegara. Jika terjadi kesalahan maka akan restitusi atau pemungutan kembali atas kekurangan pajak yang dipungut, kemudian akan dilakukan koreksi pada pencatatannya.
Description
Keywords
PPh Pasal 22 dan 23, Koreksi Kesalahan, Income Tax Article 22 and 23, Error Correction
Citation