TINJAUAN ATAS PENGENAAN DAN PERHITUNGAN SERTA PEMUNGUTAN PAJAK HIBURAN PADA DINAS PELAYANAN PAJAK KOTA BANDUNG
No Thumbnail Available
Date
2015
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Pembangunan nasional diselenggarakan oleh pemerintah bersama masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat. Semakin meningkatnya pembangunan maka semakin besar pula akan dana yang dihimpun pemerintah daerah harus mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) semaksimal mungkin sehingga PAD bisa menjadi bagian sumber keuangan terbesar, agar target pembangunan dapat terlaksana sebagaimana yang diharapkan.
Tujuan penulis melakukan penelitian yang berjudul “Tinjauan atas Pengenaan dan Perhitungan serta Pemungutan Pajak Hiburan pada Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung” adalah untuk mengetahui dasar pengenaan pajak, tata cara perhitungan, serta pelaksanaan pemungutan Pajak Hiburan Pada Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung. Hambatan pelaksanaan Pajak Hiburan dan Target Realisasi Pajak Hiburan tahun 2010-2014.
Metode yang digunakan dalam proses penyusunan Laporan Tugas Akhir ini adalah metode deskriptif analisis dengan teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara dan penelitian kepustakaan. Sistem pemungutan pajak hiburan adalah Self Assessment System, yaitu wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada Wajib Pajak.
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa dasar pengenaan pajak, tata cara perhitungan serta pelaksanaan pemungutan Pajak Hiburan yang dilaksanakan oleh Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2011.
Description
Keywords
Pajak Daerah, Pajak Hiburan, Local Tax, Entertainment Tax