TINJAUAN ATAS CARA PERHITUNGAN DAN BESAR MANFAAT PROGRAM JAMINAN HARI TUA (JHT) PADA BPJS KETENAGAKERJAAN KANTOR WILAYAH JAWA BARAT
No Thumbnail Available
Date
2015
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS
Ketenagakerjaan) merupakan program publik yang memberikan perlindungan
bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu dan
penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial. BPJS
Ketenagakerjaan mengelola 3 program jaminan sosial yang terdiri dari Jaminan
Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKm).
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program jaminan sosial yang memberikan
kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja
mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.Kemanfaatan
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil
pengembangannya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara
perhitungan dan besar manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk tenaga
kerja pada kantor BPJS Ketenagakerjaan. Metode yang digunakan penulis adalah
metode deskriptif, yaitu metode yang membahas mengenai beberapa
kemungkinan untuk memecahkan masalah yang aktual dengan jalan
mengumpulkan data, menyusun atau mengklarifikasi dan menginterprestasikan.
Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwa cara
perhitungan dan besar manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk tenaga
kerja secara keseluruhan sudah baik, karena sudah sesuai dengan rumus
perhitungan yang berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 84 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga
Kerja Pasal 9 ayat 1 huruf b, dan pasal 9 ayat 3 tentang persentase iuran Jaminan
Hari Tua (JHT).
Description
Keywords
Jaminan Sosial, Jaminan Hari Tua (JHT), Asuransi Sosial, Social Security, Social Insurance