TINJAUAN ATAS CARA PERHITUNGAN DAN BESAR MANFAAT PROGRAM JAMINAN HARI TUA (JHT) PADA BPJS KETENAGAKERJAAN KANTOR WILAYAH JAWA BARAT

No Thumbnail Available
Date
2015
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial. BPJS Ketenagakerjaan mengelola 3 program jaminan sosial yang terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKm). Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program jaminan sosial yang memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.Kemanfaatan Jaminan Hari Tua (JHT) adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara perhitungan dan besar manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk tenaga kerja pada kantor BPJS Ketenagakerjaan. Metode yang digunakan penulis adalah metode deskriptif, yaitu metode yang membahas mengenai beberapa kemungkinan untuk memecahkan masalah yang aktual dengan jalan mengumpulkan data, menyusun atau mengklarifikasi dan menginterprestasikan. Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwa cara perhitungan dan besar manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk tenaga kerja secara keseluruhan sudah baik, karena sudah sesuai dengan rumus perhitungan yang berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Pasal 9 ayat 1 huruf b, dan pasal 9 ayat 3 tentang persentase iuran Jaminan Hari Tua (JHT).
Description
Keywords
Jaminan Sosial, Jaminan Hari Tua (JHT), Asuransi Sosial, Social Security, Social Insurance
Citation