PENGARUH PENAGIHAN PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN (Studi Kasus pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Karees)
No Thumbnail Available
Date
2015
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak
melunasi utang pajak, kepatuhan Wajib Pajak adalah faktor yang penting dalam
merealisasikan target penerimaan pajak. Semakin tinggi kepatuhan Wajib Pajak,
maka penerimaan pajak akan semakin meningkat, demikian pula sebaliknya.
Penelitian ini berjudul Pengaruh Penagihan Pajak Terhadap Kepatuhan
Wajib Pajak Badan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (Studi Kasus pada
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Karees). Tujuan penelitian untuk
mengetahui apakah penagihan pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan
wajib pajak badan dan bagaimana pengaruh penagihan pajak terhadap kepatuhan
wajib pajak badan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif
analisis dengan bentuk penelitian survey. Teknik pengumpulan data melalui
penelitian lapangan dan kuesioner.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Penagihan Pajak berjalan dengan
cukup baik di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Karees, karena nilai ratarata
3,70 Nilai ini berada dalam kelas interval antara 3,20 – 3,70. Hal tersebut
menunjukan bahwa Penagihan Pajak yag dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Bandung Karees cukup memadai. Kepatuhan Wajib Pajak Badan
dilingkungan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Karees memiliki tingkat
kepatuhan yang cukup tinggi dalam membayar pajak dengan nilai rata-rata 3,68
Nilai ini berada diantara kelas interval 2,60 – 3,39. Hal ini menunjukan bahwa
Wajib Pajak Badan pada KPP Pratama Karees menyatakan patuh terhadap
kewajibannya Meskipun masih terdapatnya wajib pajak yang belum sadar
terhadap kewajibannya.
Penagihan Pajak memberikan kontribusi terhadap kepatuhan wajib pajak
sebesar 20,8% yang memiliki hubungan yang kuat sebesar 0.016. Hasil uji
hipotesis menunjukkan nilai t hitung -1,915 ≤ t tabel -2,042 yang berarti Ho ditolak
dan Ha diterima. Hal ini berarti terdapat pengaruh negatif antara penagihan pajak
terhadap kepatuhan wajib pajak badan di KPP Pratama Bandung Karees.
Description
Keywords
Penagihan Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak, Tax Claim, Compliance of Taxpayer