PENGARUH PENAGIHAN PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN (Studi Kasus pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Karees)

No Thumbnail Available
Date
2015
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak, kepatuhan Wajib Pajak adalah faktor yang penting dalam merealisasikan target penerimaan pajak. Semakin tinggi kepatuhan Wajib Pajak, maka penerimaan pajak akan semakin meningkat, demikian pula sebaliknya. Penelitian ini berjudul Pengaruh Penagihan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (Studi Kasus pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Karees). Tujuan penelitian untuk mengetahui apakah penagihan pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak badan dan bagaimana pengaruh penagihan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak badan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis dengan bentuk penelitian survey. Teknik pengumpulan data melalui penelitian lapangan dan kuesioner. Hasil penelitian menunjukan bahwa Penagihan Pajak berjalan dengan cukup baik di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Karees, karena nilai ratarata 3,70 Nilai ini berada dalam kelas interval antara 3,20 – 3,70. Hal tersebut menunjukan bahwa Penagihan Pajak yag dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Karees cukup memadai. Kepatuhan Wajib Pajak Badan dilingkungan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Karees memiliki tingkat kepatuhan yang cukup tinggi dalam membayar pajak dengan nilai rata-rata 3,68 Nilai ini berada diantara kelas interval 2,60 – 3,39. Hal ini menunjukan bahwa Wajib Pajak Badan pada KPP Pratama Karees menyatakan patuh terhadap kewajibannya Meskipun masih terdapatnya wajib pajak yang belum sadar terhadap kewajibannya. Penagihan Pajak memberikan kontribusi terhadap kepatuhan wajib pajak sebesar 20,8% yang memiliki hubungan yang kuat sebesar 0.016. Hasil uji hipotesis menunjukkan nilai t hitung -1,915 ≤ t tabel -2,042 yang berarti Ho ditolak dan Ha diterima. Hal ini berarti terdapat pengaruh negatif antara penagihan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak badan di KPP Pratama Bandung Karees.
Description
Keywords
Penagihan Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak, Tax Claim, Compliance of Taxpayer
Citation