PENGARUH PENERAPAN SANKSI DAN PENYULUHAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK (Survei atas Wajib Pajak pada KPP Pratama Soreang)

No Thumbnail Available
Date
2015
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Sanksi perpajakan dapat secara langsung memaksa wajib pajak untuk melaporkan dan menyampaikan pajaknya dengan benar. Apabila wajib pajak tidak melakukan kewajiban pajaknya dengan benar, maka terdapat sanksi yang harus diterima. Penyuluhan perpajakan merupakan suatu cara untuk mensosialisasikan pajak. Penyuluhan perpajakan seringkali dilakukan apabila terdapat peraturan baru mengenai undang-undang perpajakan. Tujuan penelitian untuk mengetahui (1.) pengaruh penerapan sanksi perpajakan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak, (2.) pengaruh penerapan penyuluhan perpajakan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak, (3.) faktor mana, diantara sanksi perpajakan dan penyuluhan perpajakan, yang memberikan pengaruh lebih besar terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak pada KPP Pratama Soreang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis dengan bentuk penelitian survey. Teknik pengumpulan data melalui penelitian lapangan dan kuesioner. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara parsial Sanksi Perpajakan memberikan kontribusi sebesar 63,7%, sedangkan Penyuluhan Perpajakan memberikan kontribusi sebesar 3,3%. Secara simultan Penerapan Sanksi dan Penyuluhan Perpajakan memberikan kontribusi sebesar 67,0%. Hasil Uji Hipotesis menunjukkan thitung untuk penerapan sanksi perpajakan (X1) sebesar 15,491 dengan nilai ttabel sebesar 1,979. Dikarenakan nilai thitung lebih besar dari nilai ttabel (15,491> 1,979) dengan nilai signifikansi 0,000 < 0,05 maka H0 ditolak, artinya penerapan sanksi perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak pada KPP Pratama Soreang. Sedangkan nilai thitung untuk penerapan penyuluhan perpajakan (X2) sebesar 2,988 dengan nilai ttabel sebesar 1,979. Dikarenakan nilai thitung lebih besar dari nilai ttabel (2,988> 1,979) dengan nilai signifikansi 0,003 < 0,05 maka H0 ditolak, artinya penerapan penyuluhan perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak pada KPP Pratama Soreang.
Description
Keywords
Sanksi Pajak, Penyuluhan Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak, Tax Penalties, Tax Extension, Tax Compliance
Citation