TINJAUAN ATAS PERHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PASAL 23 ATAS SEWA KENDARAAN PADA PT. SAYANA JEJARING BINA USAHA BANDUNG
No Thumbnail Available
Date
2011
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Penerimaan yang di dapat selain untuk meningkatkan pembiayaan pembangunan juga untuk memantapkan kestabilan ekonomi, pemerataan pendapatan serta untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, sejalan dengan tujuan tersebut maka usaha yang dilakukan untuk meningkatkan penerimaan selain dari sektor migas dan non migas adalah melalui Perpajakan.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan pasal 23 Undang-undang pajak penghasilan, ketentuan dalam ayat ini mengatur tentang pajak yang dikenakan atau dipotong atas penghasilan Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong pajak penghasilan pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
Pajak penghasilan termasuk dalam kategori sebagai pajak subjektif, artinya pajak dikenakan karena ada subjeknya yakni yang telah memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan perpajakan. Sehingga terdapat ketegasan bahwa apabila tidak ada subjek pajaknya, maka jelas tidak dapat dikenakan pajak penghasilan. Pajak penghasilan adalah suatu pungutan resmi yang ditujukan kepada masyarakat yang berpenghasilan atau atas penghasilan yang diterima dan diperolehnya dalam tahun pajak untuk kepentingan negara dan masyarakat dalam hidup berbangsa dan bernegara sebagai suatu kewajiban yang dilaksanakannya.
Objek penelitian dan penulisan laporan Tugas Akhir ini adalah “Tinjauan atas Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Sewa Kendaraan pada PT. Sayana Jejaring Bina Usaha” yang beralamat di Jalan Pasir Impun No. 33 A Bandung. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam laporan tugas akhir ini adalah metode deskriptif yaitu mengumpulkan data yang bersifat primer maupun sekunder, yakni dengan menggunakan, observasi, untuk pengambilan data primer, dan teknik perpustakaan untuk data sekunder.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, penulis dapat menyimpulkan bahwa dalam pelaksanaan perhitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23atas Jasa Sewa Kendaraan pada PT. Sayana Jejaring Bina Usaha pada dasarnya sudah sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku, yaitu dengan menggunakan tarif 2% x PB, tetapi masih ada sedikit kekurangan dalam proses penyetoran dan pelaporan pajaknya, yang disebabkan data-data yang dibutuhkan untuk menyusun laporan perpajakan kurang lengkap, sehingga mengakibatkan sedikit keterlambatan dan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan denda.
Description
Keywords
Pajak Penghasilan Pasal 23