TINJAUAN ATAS PELAKSANAAN PERHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTAWENING KOTA BANDUNG

No Thumbnail Available
Date
2011
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan orang pribadi dalam negeri berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya. Tujuan dari penelitian yang berjudul “Tinjauan atas Pelaksanaan Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening Kota Bandung” adalah untuk mengetahui apakah pelaksanaan perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening Kota Bandung telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode desktiptif, yaitu menggambarkan dan menganalisa data berdasarkan fakta-fakta dan informasi yang ada. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan melakukan studi lapangan yang meliputi observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening Kota Bandung telah melakukan perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Pajak yang berlaku sehingga dalam pelaksanaannya tidak menemukan adanya suatu kendala.
Description
Keywords
Pajak Penghasilan Pasal 21
Citation