TINJAUAN ATAS PELAKSANAAN PERHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTAWENING KOTA BANDUNG
No Thumbnail Available
Date
2011
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan
orang pribadi dalam negeri berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran
lainnya.
Tujuan dari penelitian yang berjudul “Tinjauan atas Pelaksanaan Perhitungan,
Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening Kota Bandung” adalah untuk mengetahui
apakah pelaksanaan perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 21 pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening Kota
Bandung telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan
Perpajakan yang berlaku.
Penelitian ini menggunakan metode desktiptif, yaitu menggambarkan dan
menganalisa data berdasarkan fakta-fakta dan informasi yang ada. Teknik
pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan melakukan studi lapangan yang
meliputi observasi, wawancara, dan studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Tirtawening Kota Bandung telah melakukan perhitungan,
pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan
Undang-undang dan Peraturan Pajak yang berlaku sehingga dalam pelaksanaannya
tidak menemukan adanya suatu kendala.
Description
Keywords
Pajak Penghasilan Pasal 21