TINJAUAN ATAS PELAKSANAAN PERHITUNGAN, PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN PAJAK REKLAME PADA DINAS PENDAPATAN KOTA BANDUNG (DIPENDA)
No Thumbnail Available
Date
2011
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Salah satu Pajak Daerah Kota Bandung yang memiliki kontribusi yang besar
adalah Pajak Reklame. Berdasarkan Peraturan Daerah No.8 Tahun 2003 tentang
Pajak Reklame, menyatakan bahwa Pajak Reklame adalah pajak atas
penyelenggaraan reklame. Subjek Pajak Reklame adalah orang atau badan yang
menyelenggaraan atau melakukan pemesanan reklame. Objek Pajak Reklame yaitu
semua penyelenggaraan reklame kecuali penyelenggaraan reklame melalui internet,
televise, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan reklame yang
diadakan khusus untuk kegiatan sosial, pendidikan, keagamaan, dan politik tanpa
sponsor.Penulis melakukan penelitian pada Dinas Pendapatan Kota Bandung yang
beralamat di Jln. Wastukencana No.2 Bandung. Metode yang digunakan penulis
dalam penyusunan Laporan Tugas Akhir ini adalah metode deskriptif
analisis..Berdasarkan hasil dari pembahasan untuk Pajak Reklame ternyata
DIPENDA Kota Bandung menggunakan Official Assesment system, yaitu DIPENDA
yang memberikan wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh
Wajib Pajak. Namun demikian DIPENDA Kota Bandung telah menerapkan tata cara
perhitungan, sistem pemungutan dan pelaporan Pajak Reklame dengan baik sesuai
dengan peraturan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.Saran untuk Dinas
Pendapatan Kota Bandung, yaitu sebaiknya DIPENDA memberikan pembinaan dan
penyuluhan yang sangat jelas secara berkala dengan cara mengadakan seminar
kepada orang-orang yg berkepentingan dibidang pemasangan reklame, atau
mengadakan kuliah umum di kampus-kampus agar mahasiswa yang tertarik dibidang
pemasangan reklame mengetahui kepada mengenai tata cara perhitungan Pajak
Reklame sehingga Wajib Pajak dapat menentukan sendiri besarnya jumlah Pajak
Reklame yang terutang.
Description
Keywords
Pajak Reklame