TINJAUAN ATAS PELAKSANAAN PERHITUNGAN, PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN PAJAK REKLAME PADA DINAS PENDAPATAN KOTA BANDUNG (DIPENDA)

No Thumbnail Available
Date
2011
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Salah satu Pajak Daerah Kota Bandung yang memiliki kontribusi yang besar adalah Pajak Reklame. Berdasarkan Peraturan Daerah No.8 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame, menyatakan bahwa Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Subjek Pajak Reklame adalah orang atau badan yang menyelenggaraan atau melakukan pemesanan reklame. Objek Pajak Reklame yaitu semua penyelenggaraan reklame kecuali penyelenggaraan reklame melalui internet, televise, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan reklame yang diadakan khusus untuk kegiatan sosial, pendidikan, keagamaan, dan politik tanpa sponsor.Penulis melakukan penelitian pada Dinas Pendapatan Kota Bandung yang beralamat di Jln. Wastukencana No.2 Bandung. Metode yang digunakan penulis dalam penyusunan Laporan Tugas Akhir ini adalah metode deskriptif analisis..Berdasarkan hasil dari pembahasan untuk Pajak Reklame ternyata DIPENDA Kota Bandung menggunakan Official Assesment system, yaitu DIPENDA yang memberikan wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Namun demikian DIPENDA Kota Bandung telah menerapkan tata cara perhitungan, sistem pemungutan dan pelaporan Pajak Reklame dengan baik sesuai dengan peraturan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.Saran untuk Dinas Pendapatan Kota Bandung, yaitu sebaiknya DIPENDA memberikan pembinaan dan penyuluhan yang sangat jelas secara berkala dengan cara mengadakan seminar kepada orang-orang yg berkepentingan dibidang pemasangan reklame, atau mengadakan kuliah umum di kampus-kampus agar mahasiswa yang tertarik dibidang pemasangan reklame mengetahui kepada mengenai tata cara perhitungan Pajak Reklame sehingga Wajib Pajak dapat menentukan sendiri besarnya jumlah Pajak Reklame yang terutang.
Description
Keywords
Pajak Reklame
Citation