TINJAUAN ATAS PELAKSANAAN KEWAJIBAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA KONSULTAN DAN MANAJEMEN PADA JASAINDO ANGKA PRAKARSA BANDUNG PERIODE TAHUN 2009

No Thumbnail Available
Date
2010
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, menjamin perwujudan tata kehidupan negara dan bangsa yang adil dan sejahtera, aman, tenteram dan tertib, serta menjamin kedudukan hukum yang sama bagi warga masyarakat, untuk mencapai tujuan yang dimaksud, pembangunan nasional yang berkesinambungan dan berkelanjutan serta merata di seluruh tanah air memerlukan dana yang memadai terutama dari sumber perpajakan. Pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara yang sifatnya memaksa, yang didasarkan atas undang-undang, dengan tidak mendapat jasa timbal langsung, yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong PPh Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, badan usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Oleh karena itu, penulis tertarik mengambil judul Tinjauan Atas Pelaksanaan Kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Konsultan Dan Manajemen Pada Jasaindo Angka Prakarsa Bandung Periode Tahun 2009 . Tujuan penulis melakukan penelitian pada Jasaindo Angka Prakarsa yang bergerak di bidang jasa konsultan manajemen adalah untuk mengetahui pelaksanaan perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas Jasa Konsultan dan Manajemen. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam laporan tugas akhir ini adalah metode deskriptif yaitu penelitian dengan cara mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data yang diperoleh penulis guna memberikan gambaran yang jelas dari keadaan yang sebenarnya, juga sesuai dengan fakta yang ada selama penelitian. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, penulis dapat menyimpulkan bahwa dalam pelaksanaan perhitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas Jasa Konsultan dan Manajemen pada Jasaindo Angka Prakarsa pada dasarnya sudah sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku, yaitu dengan menggunakan tarif 2% x PB, tetapi masih ada sedikit kekurangan dalam proses penyetoran dan pelaporan pajaknya, yang disebabkan data-data yang dibutuhkan untuk menyusun laporan perpajakan kurang lengkap, sehingga mengakibatkan sedikit keterlambatan dan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan denda.
Description
Keywords
Pajak Penghasilan
Citation