TINJAUAN ATAS PELAKSANAAN KEWAJIBAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA KONSULTAN DAN MANAJEMEN PADA JASAINDO ANGKA PRAKARSA BANDUNG PERIODE TAHUN 2009
No Thumbnail Available
Date
2010
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945, menjamin perwujudan tata kehidupan negara dan
bangsa yang adil dan sejahtera, aman, tenteram dan tertib, serta menjamin kedudukan
hukum yang sama bagi warga masyarakat, untuk mencapai tujuan yang dimaksud,
pembangunan nasional yang berkesinambungan dan berkelanjutan serta merata di
seluruh tanah air memerlukan dana yang memadai terutama dari sumber perpajakan.
Pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara yang sifatnya memaksa,
yang didasarkan atas undang-undang, dengan tidak mendapat jasa timbal langsung,
yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pemotongan pajak atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang
berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang
dipotong PPh Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau
subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, badan usaha tetap atau
perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Oleh karena itu, penulis tertarik
mengambil judul Tinjauan Atas Pelaksanaan Kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 23
Atas Jasa Konsultan Dan Manajemen Pada Jasaindo Angka Prakarsa Bandung
Periode Tahun 2009 .
Tujuan penulis melakukan penelitian pada Jasaindo Angka Prakarsa yang
bergerak di bidang jasa konsultan manajemen adalah untuk mengetahui pelaksanaan
perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal
23 atas Jasa Konsultan dan Manajemen. Metode penelitian yang digunakan oleh
penulis dalam laporan tugas akhir ini adalah metode deskriptif yaitu penelitian
dengan cara mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data yang diperoleh penulis
guna memberikan gambaran yang jelas dari keadaan yang sebenarnya, juga sesuai
dengan fakta yang ada selama penelitian.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, penulis dapat menyimpulkan bahwa
dalam pelaksanaan perhitungan dan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
atas Jasa Konsultan dan Manajemen pada Jasaindo Angka Prakarsa pada dasarnya
sudah sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku, yaitu dengan
menggunakan tarif 2% x PB, tetapi masih ada sedikit kekurangan dalam proses
penyetoran dan pelaporan pajaknya, yang disebabkan data-data yang dibutuhkan
untuk menyusun laporan perpajakan kurang lengkap, sehingga mengakibatkan sedikit
keterlambatan dan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan denda.
Description
Keywords
Pajak Penghasilan