TINJAUAN ATAS PELAKSANAAN PENERIMAAN PAJAK PENERANGAN JALAN PADA DINAS PENDAPATAN (DIPENDA) KOTA BANDUNG

No Thumbnail Available
Date
2010
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Pembangunan di berbagai bidang yang tumbuh dengan pesat khususnya pembangunan di bidang ekonomi yang merupakan salah satu aspek penting dalam kemajuan suatu Negara. Bidang ekonomi perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah maupun dari masyarakat umum, karena melului bidang tersebut dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat. Untuk melakukan pembangunan ekonomi tersebut, harus didukung oleh kesediaan masyarakat untuk membayar pajak. Sebab pajak merupakan sumber pendapatan dan penerimaan Negara baik Pajak Pusat maupun Pajak Daerah. Salah satu Pajak Daerah yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap penerimaan pajak adalah Pajak Penerangan Jalan. Berdasarkan hal tersebut dalam menyusun Laporan Tugas Akhir ini penulis mengambil judul “Tinjauan atas Pelaksanaan Penerimaan Pajak Penerangan Jalan Pada Dinas Pendapatan (DIPENDA) Kota Bandung”. Pajak Penerangan Jalan, menyatakan bahwa Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik dengan ketentuan bahwa di daerah tersebut tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah. Pajak Penerangan jalan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2002. Penulis melakukan peninjauan pada Dinas Pendapatan Kota Bandung yang beralamat di Jl. Wastukencana No.2 Bandung. Metode yang digunakan penulis dalam menyusun Laporan Tugas Akhir ini adalah metode deskriptif analisis yaitu suatu analisis dengan cara menggambarkan atau menjelaskan suatu keadaan yang didasarkan pada data-data yang diperoleh kemudian disimpulkan serta saran-saran yang diperlukan, penulis juga secara langsung turut melaksanakan kegiatan tanya jawab dengan pihak yang berwenang pada sub dinas pajak khususnya mengenai pajak Penerangan Jalan. Dari data yang diperoleh, pelaksanaan penerimaan Pajak Penerangan Jalan pada Dinas Pendapatan Kota Bandung yang dilaksanakan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah melaksanakan dengan baik. Pendapatan yang diterima dari Pajak Penerangan Jalan ini memiliki potensi yang cukup baik dalam menunjang kesejahteraan masyarakat daerah. Pada tahun 2007 dan 2008, realisasi penerimaan Pajak Penerangan Jalan tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, yaitu lebih rendah hasilnya dari rencana penerimaan. Tetapi jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2007, realisasi penerimaan pada tahun 2008 hasilnya lebih besar atau mengalami peningkatan. Kendala yang dihadapi Dipenda dalam penerimaan Pajak Penerangan Jalan antara lain karena sulitnya kerjasama antara PLN dengan pemerintah khususnya Dinas Pendapatan mengenai masalah yang berkaitan dengan Pajak Penerangan Jalan, dan juga belum adanya penyuluhan secara rutin kepada masyarakat tentang peraturan Pajak Penerangan Jalan. Sedangkan upaya yang dilakukan Dipenda antara lain yaitu menambah petugas untuk melakukan pengumpulan data Wajib Pajak yang potensial, dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui dan memahami peraturan Pajak Penerangan Jalan. Diharapkan penerimaan dari Pajak Penerangan Jalan ini akan terus meningkat sehingga dapat membantu untuk mengisi kas daerah. Saran untuk Dinas Pendapatan Kota Bandung, yaitu sebaiknya Dinas Pendapatan (DIPENDA) lebih mensosialisasikan secara berkala dan teratur mengenai pemungutan Pajak Penerangan Jalan ini serta menambah dan mempersiapkan sumber daya manusia (petugas) dalam melaksanakan pendataan mengenai Wajib Pajak Penerangan jalan yang potensial.
Description
Keywords
Pajak Penerangan Jalan
Citation