TINJAUAN ATAS PELAKSANAAN PENERIMAAN PAJAK PENERANGAN JALAN PADA DINAS PENDAPATAN (DIPENDA) KOTA BANDUNG
No Thumbnail Available
Date
2010
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Pembangunan di berbagai bidang yang tumbuh dengan pesat khususnya
pembangunan di bidang ekonomi yang merupakan salah satu aspek penting dalam
kemajuan suatu Negara. Bidang ekonomi perlu mendapatkan perhatian khusus
dari pemerintah maupun dari masyarakat umum, karena melului bidang tersebut
dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat. Untuk melakukan
pembangunan ekonomi tersebut, harus didukung oleh kesediaan masyarakat untuk
membayar pajak. Sebab pajak merupakan sumber pendapatan dan penerimaan
Negara baik Pajak Pusat maupun Pajak Daerah. Salah satu Pajak Daerah yang
memiliki kontribusi cukup besar terhadap penerimaan pajak adalah Pajak
Penerangan Jalan. Berdasarkan hal tersebut dalam menyusun Laporan Tugas
Akhir ini penulis mengambil judul “Tinjauan atas Pelaksanaan Penerimaan Pajak
Penerangan Jalan Pada Dinas Pendapatan (DIPENDA) Kota Bandung”.
Pajak Penerangan Jalan, menyatakan bahwa Pajak Penerangan Jalan
adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik dengan ketentuan bahwa di daerah
tersebut tersedia penerangan jalan yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah
Daerah. Pajak Penerangan jalan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun
2002.
Penulis melakukan peninjauan pada Dinas Pendapatan Kota Bandung yang
beralamat di Jl. Wastukencana No.2 Bandung. Metode yang digunakan penulis
dalam menyusun Laporan Tugas Akhir ini adalah metode deskriptif analisis yaitu
suatu analisis dengan cara menggambarkan atau menjelaskan suatu keadaan yang
didasarkan pada data-data yang diperoleh kemudian disimpulkan serta saran-saran
yang diperlukan, penulis juga secara langsung turut melaksanakan kegiatan tanya
jawab dengan pihak yang berwenang pada sub dinas pajak khususnya mengenai
pajak Penerangan Jalan.
Dari data yang diperoleh, pelaksanaan penerimaan Pajak Penerangan Jalan
pada Dinas Pendapatan Kota Bandung yang dilaksanakan oleh Perusahaan Listrik
Negara (PLN) telah melaksanakan dengan baik. Pendapatan yang diterima dari
Pajak Penerangan Jalan ini memiliki potensi yang cukup baik dalam menunjang
kesejahteraan masyarakat daerah. Pada tahun 2007 dan 2008, realisasi penerimaan
Pajak Penerangan Jalan tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, yaitu
lebih rendah hasilnya dari rencana penerimaan. Tetapi jika dibandingkan dengan
realisasi tahun 2007, realisasi penerimaan pada tahun 2008 hasilnya lebih besar
atau mengalami peningkatan. Kendala yang dihadapi Dipenda dalam penerimaan
Pajak Penerangan Jalan antara lain karena sulitnya kerjasama antara PLN dengan
pemerintah khususnya Dinas Pendapatan mengenai masalah yang berkaitan
dengan Pajak Penerangan Jalan, dan juga belum adanya penyuluhan secara rutin
kepada masyarakat tentang peraturan Pajak Penerangan Jalan. Sedangkan upaya
yang dilakukan Dipenda antara lain yaitu menambah petugas untuk melakukan
pengumpulan data Wajib Pajak yang potensial, dan melakukan sosialisasi kepada
masyarakat agar mengetahui dan memahami peraturan Pajak Penerangan Jalan.
Diharapkan penerimaan dari Pajak Penerangan Jalan ini akan terus meningkat
sehingga dapat membantu untuk mengisi kas daerah.
Saran untuk Dinas Pendapatan Kota Bandung, yaitu sebaiknya Dinas
Pendapatan (DIPENDA) lebih mensosialisasikan secara berkala dan teratur
mengenai pemungutan Pajak Penerangan Jalan ini serta menambah dan
mempersiapkan sumber daya manusia (petugas) dalam melaksanakan pendataan
mengenai Wajib Pajak Penerangan jalan yang potensial.
Description
Keywords
Pajak Penerangan Jalan