TINJAUAN ATAS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK HIBURAN BIOSKOP PADA DINAS PENDAPATAN KOTA BANDUNG
No Thumbnail Available
Date
2009
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Pajak Hiburan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000 adalah suatu pungutan atas penyelenggaraan hiburan yang termasuk dalam penyelenggaraan Hiburan antara lain : Pertunjukan Film, Pertunjukan Kesenian, Diskotik, Karaoke, Klub Malam, Sulap/Akrobat/Sirkus, Pemainan Billyard, Permainan Bowling, Permainan Ketangkasan, Panti Pijat/Refleksi, Pusat Kebugaran/Fitness, Pertandingan Olah Raga, Tempat Rekreasi, Kolam Renang, Gedung Kesenian. Adapun tujuan kerja praktik ini adalah Untuk mengetahui prosedur pelaksanaan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Hiburan Bioskop oleh Dinas Pendapatan Kota Bandung dan untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Hiburan Bioskop Pada Dinas Pendapatan Kota Bandung. Metode yang digunakan penulis yaitu metode Deskriptif, yang menggambarkan mengenai masalah yang sedang berlangsung berdasarkan data yang diperoleh, kemudian ditarik kesimpulannya serta saran-saran bilamana diperlukan. Objek kerja praktik dilakukan pada Dinas Pendapatan Kota Bandung yang beralamat di Jl. Wastukencana No. 2 Bandung Telp : (022) 4232338, ext : 237 Jawa Barat – Indonesia. Pelaksanaan pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Hiburan Bioskop yang dilakukan oleh DIPENDA Kota Bandung adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data Subjek dan Objek Pajak Hiburan Bioskop kepada wajib pajak serta pengawasan penyetoran. Berdasarkan hasil penelitian dan pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis, diperoleh kesimpulan bahwa mekanisme pemungutan Pajak Hiburan Bioskop adalah Pendaftaran dan Pendataan, Perhitungan dan Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Pembayaran dan Penagihan. Penyetoran Pajak Hiburan Bioskop menggunakan Self Assesment System dan Official Assessment system. Sementara itu, dalam hal pelaporan Pajak Hiburan Bioskop Kota Bandung, pada umumnya melaksanakan pelaporan pajaknya secara tepat waktu sesuai dengan waktu yang ditentukan, karena setiap wajib pajak menghindari sanksi administrasi berupa denda yang berlaku jika wajib pajak terlambat melaporkan hasil pajaknya. Kendala yang dihadapi dalam pemungutan Pajak Hiburan Bioskop adalah masih rendahnya kesadaran wajib pajak melaporkan omzet sesungguhnya, kurangnya aparat perencana penagihan, kurangnya sarana pendukung operasional & kompensasi, dan belum optimalnya pelaksanaan sanksi hukum. Penulis menyarankan kapada DIPENDA Kota Bandung untuk melaksanakan penyuluhan-penyuluhan sebagai upaya untuk menambah wawasan masyarakat, khususnya penyelenggaraan hiburan, dalam rangka meningkatkan kesadaran para penyelenggara hiburan tersebut dalam membayar pajak, serta agar dipertimbangkannya untuk menggunakan system komputerisasi dalam pemungutan Pajak Hiburan Bioskop sehingga akan mempermudah pelaksanaan pemungutan Pajak Hiburan Bioskop di Dinas Pendapatan Kota Bandung.
Description
Keywords
Pajak