TINJAUAN ATAS PERHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR RODA 2 DAN 4 PADA SAMSAT UNIT PELAYANAN BANDUNG TENGAH

No Thumbnail Available
Date
2009
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Sektor pajak merupakan sumber penerimaan yang penting bagi negara dan sangat diharapkan oleh negara untuk menunjang pembangunan. Ditetapkannya Undang–Undang No. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi untuk mengganti Undang–Undang No.17 tahun 1997 adalah salah satu upaya pemerintah guna meningkatkan penerimaan dari sektor pajak khususnya pemerintah daerah. Jenis pajak daerah menurut lembaga pemungutannya ada dua antara lain, Pajak Daerah Tingkat I, yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi contohnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Karena itu, Pemerintah Provinsi membentuk badan yang berwenang untuk melakukan pemungutan pajak kendaraan bermotor yaitu SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap). Berdasarkan penjelasan tersebut, maka tujuan yang penulis lakukan dalam kegunaan tugas akhir ini untuk mengetahui bagaimana cara perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Kendaraan Bermotor, Landasan Hukum yang mengaturnya, hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut. Objek penelitian dalam Laporan Tugas Akhir ini adalah perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Kendaraan Bermotor pada SAMSAT Unit Pelayanan Bandung Tengah yang memiliki kedudukan sebagai Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Pendapatan Daerah. Metode yang digunakan dalam penulisan Laporan Tugas Akhir ini menggunakan metode deskriptif yaitu metode penelitian yang tujuannya menggambarkan, memaparkan keadaan yang ada di SAMSAT berdasarkan fakta yang dikumpulkan kemudian disusun secara sistematis. Salah satu Landasan Hukum pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat No. 7 tahun 2001 tentang Pajak Kendaraan Bermotor yang merupakan landasan hukum operasional dalam teknis pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor. Prosedur administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dimulai dari Loket Pendaftaran, Loket Pembayaran dan Loket Penyerahan. Penghitungan pajak dilakukan secara komputerisasi, penyetoran hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor selambat-lambatnya 1 x 24 jam disetorkan ke Kas Daerah melalui Bank Jabar, sedangkan untuk pelaporan Pajak Kendaraan Bermotor dilaporkan tanggal 5 setiap bulannya. Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Kendaran Bermotor antara lain, adanya adanya Wajib pajak yang tidak tepat waktu dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor, adanya wajib pajak yang tidak melakukan pendaftaran ulang untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, adanya wajib pajak yang membayar pajak menggunakan jasa calo dan perangkat komputer yang sering mengalami kerusakan. Berdasarkan uraian di atas, penulis menyarankan pihak SAMSAT untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media cetak ataupun elektronik, meningkatkan sistem pelayanan kepada masyarakat dan mengganti perangkat komputer sudah rusak.
Description
Keywords
Pajak
Citation