TINJAUAN ATAS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 BENDAHARAWAN PADA RSUD R. SYAMSUDIN, SH.
No Thumbnail Available
Date
2008
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Perpajakan merupakan salah satu sumber pendapatan negara dalam proses
mencapai Pembangunan di Negara Indonesia. Sesuai dengan tujuan dari
Pembangunan Nasional yaitu untuk kesejahteraan rakyat, maka sudah selayaknya
rakyat di ikut sertakan dalam Pembangunan tersebut. Pembayaran kewajiban
perpajakan dilakukan oleh masyarakat selaku wajib pajak yang merupakan salah
satu wujud dari peran serta mereka terhadap pelaksanaan Pembangunan Nasional.
Pajak penghasilan pasal 22 yang dipungut oleh Bendaharawan ini disebut Pajak
Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan. Pajak penghasilan pasal 22 ini merupakan
kredit pajak bagi wajib pajak selaku penjual barang kepada pemerintah pusat atau
daerah sehingga dapat mengurangi jumlah pajak pada akhir tahun pajak
Dalam Tugas Akhir ini yang dijadikan permasalahan adalah Bagaimana
Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 22 Bendaharawan
pada RSUD R. Syamsudin SH serta kendala apa saja yang dihadapi oleh RSUD
R. Syamsudin SH dalam pelaksanaan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPh
Pasal 22 Bendaharawan selaku pemungut dari rekanan pemerintah atas transaksi
pembelian barang. Adapun Metode Tugas Akhir yang digunakan adalah metode
deskriptif yaitu metode penelitian dengan cara mengumpulkan data yang berkaitan
dengan obyek yang diteliti yaitu Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran dan
Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan, kemudian mengolah dan
menyajikan data tersebut sehingga penulis dapat menarik suatu kesimpulan.
Berdasarkan hasil kerja praktek, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan dilaksanakan
oleh pemegang kas RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi pada hari yang sama
pada saat dilakukan pembayaran atas penyerahan barang dari rekanan pemerintah.
Besarnya pajak yang dipungut dari rekanan tersebut adalah 1,5% dari harga
pembelian ( tidak termasuk PPN ). Pelaksanaan Penyetoran Pajak Penghasilan
Pasal 22 Bendaharawan yang dipungut RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi
dari rekanan pemerintah, kemudian disetorkan oleh pemegang kas ke Bank
Rakyat Indonesia ( BRI ) cabang sukabumi pada hari yang sama setelah dilakukan
pemungutan. Sarana yang digunakan dalam pelaksanaan penyetoran Pajak
Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan tersebut adalah Surat Setoran Pajak ( SSP )
yang terdiri dari 5 ( lima ) lembar. Pelaksanaan Pelaporan Pajak Penghasilan
Pasal 22 Bendaharawan dilaporkan secara langsung ke KPP Sukabumi sebelum
tanggal 14 bulan berikutnya. Sarana yang digunakan untuk melaporkan Pajak
Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan adalah Surat Pemberitahuan ( SPT ) Masa
Pajak Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan yang dilampiri Surat Setoran Pajak (
SSP ) lembar ke-3. RSUD R. Syamsudin SH, Kota Sukabumi seringkali
kekurangan jumlah blanko pengisian SPT dan SSP, oleh karena itu harus
memfotocopy terlebih dahulu serta dokumen – dokumen transaksi pembelian dan
pelaksanaan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 Bendaharawan
disimpan tidak rapih dan terpisah – pisah, oleh karena itu dokumen – dokumen.
Description
Keywords
Pajak Penghasilan