TINJAUAN ATAS PELAKSANAAN PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 BENDAHARAWAN PADA RSUD R. SYAMSUDIN, SH.

No Thumbnail Available
Date
2008
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Perpajakan merupakan salah satu sumber pendapatan negara dalam proses mencapai Pembangunan di Negara Indonesia. Sesuai dengan tujuan dari Pembangunan Nasional yaitu untuk kesejahteraan rakyat, maka sudah selayaknya rakyat di ikut sertakan dalam Pembangunan tersebut. Pembayaran kewajiban perpajakan dilakukan oleh masyarakat selaku wajib pajak yang merupakan salah satu wujud dari peran serta mereka terhadap pelaksanaan Pembangunan Nasional. Pajak penghasilan pasal 22 yang dipungut oleh Bendaharawan ini disebut Pajak Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan. Pajak penghasilan pasal 22 ini merupakan kredit pajak bagi wajib pajak selaku penjual barang kepada pemerintah pusat atau daerah sehingga dapat mengurangi jumlah pajak pada akhir tahun pajak Dalam Tugas Akhir ini yang dijadikan permasalahan adalah Bagaimana Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 22 Bendaharawan pada RSUD R. Syamsudin SH serta kendala apa saja yang dihadapi oleh RSUD R. Syamsudin SH dalam pelaksanaan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 Bendaharawan selaku pemungut dari rekanan pemerintah atas transaksi pembelian barang. Adapun Metode Tugas Akhir yang digunakan adalah metode deskriptif yaitu metode penelitian dengan cara mengumpulkan data yang berkaitan dengan obyek yang diteliti yaitu Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan, kemudian mengolah dan menyajikan data tersebut sehingga penulis dapat menarik suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil kerja praktek, maka dapat disimpulkan sebagai berikut : Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan dilaksanakan oleh pemegang kas RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi pada hari yang sama pada saat dilakukan pembayaran atas penyerahan barang dari rekanan pemerintah. Besarnya pajak yang dipungut dari rekanan tersebut adalah 1,5% dari harga pembelian ( tidak termasuk PPN ). Pelaksanaan Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan yang dipungut RSUD R. Syamsudin SH Kota Sukabumi dari rekanan pemerintah, kemudian disetorkan oleh pemegang kas ke Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) cabang sukabumi pada hari yang sama setelah dilakukan pemungutan. Sarana yang digunakan dalam pelaksanaan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan tersebut adalah Surat Setoran Pajak ( SSP ) yang terdiri dari 5 ( lima ) lembar. Pelaksanaan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan dilaporkan secara langsung ke KPP Sukabumi sebelum tanggal 14 bulan berikutnya. Sarana yang digunakan untuk melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan adalah Surat Pemberitahuan ( SPT ) Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 Bendaharawan yang dilampiri Surat Setoran Pajak ( SSP ) lembar ke-3. RSUD R. Syamsudin SH, Kota Sukabumi seringkali kekurangan jumlah blanko pengisian SPT dan SSP, oleh karena itu harus memfotocopy terlebih dahulu serta dokumen – dokumen transaksi pembelian dan pelaksanaan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 Bendaharawan disimpan tidak rapih dan terpisah – pisah, oleh karena itu dokumen – dokumen.
Description
Keywords
Pajak Penghasilan
Citation