TINJAUAN ATAS PELAKSANAAN PERHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPh PASAL 21 KARYAWAN PADA PT. INDONESIA POWER
No Thumbnail Available
Date
2008
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan
Orang Pribadi Dalam Negeri yang berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan
pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan
seperti yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak
Penghasilan.
Tujuan penulis melakukan penelitian ini yakni untuk mengetahui pelaksanaan
perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 karyawan pada PT.
Indonesia Power yang beralamat di Jalan komplek PLN Cioray Tromol Pos No.7
Rajamandala Cimahi, metode penelitian yang penulis lakukan adalah metode deskriptif
yang menggambarkan mengenai masalah yang sedang berlangsung berdasarkan data yang
diperoleh, kemudian ditarik kesimpulannya serta saran-saran bilamana diperlukan
sehingga dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai objek yang diteliti.
Berdasarkan Pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang
Pajak Penghasilan, pihak yang wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 adalah
pemberi kerja, dalam hal ini PT. Indonesia Power, selain memotong PPh Pasal 21 PT.
Indonesia Power juga berkewajian menyetorkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong
tersebut ke Bank persepsi (Bank BNI) dengan menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak)
untuk setiap bulannya, hasil dari penyetoran tersebut kemudian harus dilaporkan ke
kantor Pelayanan Pajak (KPP) Cimahi, dimana PT. Indonesia Power terdaftar.
Pelaksanaan kewajiban memotong PPh Pasal 21 tersebut hendaknya benar-benar
dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena apabila terdapat kekeliruan
dapat berakibat si pemotong dikenai sanksi perpajakan.
Unsur-unsur yang digunakan untuk menjelaskan masalah di atas adalah dengan
mengumpulkan data primer maupun sekunder, yakni melalui kerja praktik, observasi,
dan wawancara untuk pengambilan data primer, dan studi kepustakaan untuk data
sekunder.
Dari hasil penelitian dan pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis,
diperoleh simpulan bahwa dalam melakukan perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan
pelaporan PPh Pasal 21 karyawan pada PT. Indonesia Power telah sesuai dengan
peraturan Undang-undang Perpajakan yang berlaku dan pelaksanaannya tidak mengalami
kendala karena telah menerapkan sistem komputerisasi. Penulis sarankan hendaknya
pelaksanaan perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 karyawan
untuk dipertahankan oleh PT. Indonesia Power dan selalu mengikuti ketentuan peraturan
perpajakan yang berlaku.
Description
Keywords
Pajak Penghasilan