TINJAUAN ATAS PELAKSANAAN PERHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPh PASAL 21 KARYAWAN PADA PT. INDONESIA POWER

No Thumbnail Available
Date
2008
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri yang berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan seperti yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan. Tujuan penulis melakukan penelitian ini yakni untuk mengetahui pelaksanaan perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 karyawan pada PT. Indonesia Power yang beralamat di Jalan komplek PLN Cioray Tromol Pos No.7 Rajamandala Cimahi, metode penelitian yang penulis lakukan adalah metode deskriptif yang menggambarkan mengenai masalah yang sedang berlangsung berdasarkan data yang diperoleh, kemudian ditarik kesimpulannya serta saran-saran bilamana diperlukan sehingga dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai objek yang diteliti. Berdasarkan Pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, pihak yang wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja, dalam hal ini PT. Indonesia Power, selain memotong PPh Pasal 21 PT. Indonesia Power juga berkewajian menyetorkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut ke Bank persepsi (Bank BNI) dengan menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak) untuk setiap bulannya, hasil dari penyetoran tersebut kemudian harus dilaporkan ke kantor Pelayanan Pajak (KPP) Cimahi, dimana PT. Indonesia Power terdaftar. Pelaksanaan kewajiban memotong PPh Pasal 21 tersebut hendaknya benar-benar dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena apabila terdapat kekeliruan dapat berakibat si pemotong dikenai sanksi perpajakan. Unsur-unsur yang digunakan untuk menjelaskan masalah di atas adalah dengan mengumpulkan data primer maupun sekunder, yakni melalui kerja praktik, observasi, dan wawancara untuk pengambilan data primer, dan studi kepustakaan untuk data sekunder. Dari hasil penelitian dan pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis, diperoleh simpulan bahwa dalam melakukan perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 karyawan pada PT. Indonesia Power telah sesuai dengan peraturan Undang-undang Perpajakan yang berlaku dan pelaksanaannya tidak mengalami kendala karena telah menerapkan sistem komputerisasi. Penulis sarankan hendaknya pelaksanaan perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 karyawan untuk dipertahankan oleh PT. Indonesia Power dan selalu mengikuti ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
Description
Keywords
Pajak Penghasilan
Citation