TINJAUAN PROSES PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARYAWAN PADA CV. PURNAMA TIRTATEX
No Thumbnail Available
Date
2010
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Fini Indriani (04.06.049). Judul penelitian : “Tinjauan Proses Pemutusan
Hubungan Kerja Karyawan pada CV. Purnama Tirtatex”. Dalam penyusunan
Tugas Akhir ini penulis dibimbing oleh bapak Herman Sofyandi, S.E.
Penelitian ini dilakukan pada CV. Purnama Tirtatex. Penelitian ini dilakukan
untuk mengidentifikasikan tiga permasalahan utama yang penulis anggap penting,
yaitu mengenai dasar hukum dalam proses pemutusan hubungan kerja, alasan-alasan
yang menjadi dasar dalam proses pemutusan hubungan kerja, dampak-dampak apa
saja yang timbul dan bagaimana solusi atas dampak yang timbul karena proses
pemutusan hubungan kerja di CV. Purnama Tirtatex
Maksud dari penelitian ini adalah untuk mengumpulkan data dan menganalisa
data mengenai proses pemutusan hubungan kerja karyawan yang diperlukan untuk
kepentingan penelitian. Sedangkan tujuannya adalah untuk mengetahui bagaimana
proses pemutusan hubungan kerja pada CV. Purnama Tirtatex.
PHK umumnya terjadi karena ada masalah, baik dari pihak perusahaan
maupun karyawan. Terdapat beberapa masalah yang timbul dalam PHK, diantaranya
konflik yang menimbulkan perselisihan. Perselisihan tersebut meliputi perselisihan
hak sehingga timbul keluh kesah karyawan, perselisihan kepentingan dan perselisihan
antar serikat karyawan. Solusi yang dilakukan untuk mengatasi masalah ini adalah
secara musyawarah untuk mufakat apabila tidak berhasil dapat dilakukan
penyelesaian melalui pengadilan. Dilakukannya PHK tersebut harus berdasarkan pada
alasan dan bukti-bukti yang kuat, dimana karyawan yang terkena PHK juga akan
mendapatkan kompensasi PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja
dan uang penggantian hak.
Dari hasil pengamatan tersebut, penulis berkesimpulan bahwa proses
pemutusan hubungan kerja pada CV. Purnama Tirtatex sudah berdasarkan pada
aturan-aturan yang berlaku dalam peraturan perusahaan dan pemerintah mengenai
ketenagakerjaan, sehingga tidak ada penyimpangan maupun kesalahpahaman yang
terjadi apabila PHK dilakukan.
Description
Keywords
Proses Pemutusan Hubungan Kerja