TINJAUAN PROSES PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARYAWAN PADA CV. PURNAMA TIRTATEX

No Thumbnail Available
Date
2010
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Fini Indriani (04.06.049). Judul penelitian : “Tinjauan Proses Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan pada CV. Purnama Tirtatex”. Dalam penyusunan Tugas Akhir ini penulis dibimbing oleh bapak Herman Sofyandi, S.E. Penelitian ini dilakukan pada CV. Purnama Tirtatex. Penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasikan tiga permasalahan utama yang penulis anggap penting, yaitu mengenai dasar hukum dalam proses pemutusan hubungan kerja, alasan-alasan yang menjadi dasar dalam proses pemutusan hubungan kerja, dampak-dampak apa saja yang timbul dan bagaimana solusi atas dampak yang timbul karena proses pemutusan hubungan kerja di CV. Purnama Tirtatex Maksud dari penelitian ini adalah untuk mengumpulkan data dan menganalisa data mengenai proses pemutusan hubungan kerja karyawan yang diperlukan untuk kepentingan penelitian. Sedangkan tujuannya adalah untuk mengetahui bagaimana proses pemutusan hubungan kerja pada CV. Purnama Tirtatex. PHK umumnya terjadi karena ada masalah, baik dari pihak perusahaan maupun karyawan. Terdapat beberapa masalah yang timbul dalam PHK, diantaranya konflik yang menimbulkan perselisihan. Perselisihan tersebut meliputi perselisihan hak sehingga timbul keluh kesah karyawan, perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat karyawan. Solusi yang dilakukan untuk mengatasi masalah ini adalah secara musyawarah untuk mufakat apabila tidak berhasil dapat dilakukan penyelesaian melalui pengadilan. Dilakukannya PHK tersebut harus berdasarkan pada alasan dan bukti-bukti yang kuat, dimana karyawan yang terkena PHK juga akan mendapatkan kompensasi PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Dari hasil pengamatan tersebut, penulis berkesimpulan bahwa proses pemutusan hubungan kerja pada CV. Purnama Tirtatex sudah berdasarkan pada aturan-aturan yang berlaku dalam peraturan perusahaan dan pemerintah mengenai ketenagakerjaan, sehingga tidak ada penyimpangan maupun kesalahpahaman yang terjadi apabila PHK dilakukan.
Description
Keywords
Proses Pemutusan Hubungan Kerja
Citation