TINJAUAN ATAS PENGELOLAAN DANA ZAKAT PADA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KOTA BOGOR BERDASARKAN PSAK NO. 109
No Thumbnail Available
Date
2014
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Keberhasilan suatu bisnis baik itu berupa perusahaan atau milik individu
tercermin dari laba yang dihasilkan dalam satu tahun operasional. Adanya laba
mengharuskan pelaku bisnis memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan
bisnisnya. Zakat dikenakan kepada mereka yang laba bersih usahanya telah
mencapai nisab dan juga memenuhi kriteria sebagai muzakki (pembayar zakat).
Pembayaran zakat menjadi salah satu alternatif bagi para pelaku bisnis jika belum
memiliki program lain sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Setelah terjadinya
pemotongan dan pembayaran zakat, maka pengelolaan zakat pun menjadi hal
yang sangat kompleks. Mulai dari perhitungan laba bersih wajib zakat, presentase
pemotongan zakat, mekanisme pembayaran zakat, sampai akhirnya pada
pendistribusian zakat bagi para mustahiq (penerima zakat). Saat ini pengelolaan
zakat tidak bisa hanya bergantung pada prinsip syariah saja akan tetapi juga pada
peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan pihak lain yang
memang ahli dalam bidang nya. Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) menjadi salah
satu pihak yang turut mengatur penglolaan zakat dengan dikeluarkannya
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 109 tentang Akuntansi
Zakat dan Infaq/Shadaqah yang disusun sebagai pedoman bagi para pengelola
zakat. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai pelaku atau pengelola
zakat telah mengadopsi PSAK No. 109 sebagai pedoman pengelolaan zakatnya.
Hal ini sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban terhadap muzakki
(pembayar zakat) bahwa zakat yang dibayarkan telah dikelola sesuai dengan
peraturan dan prinsip-prinsip yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut penulis
menggunakan metode deskriptif analisis yang bertujuan untuk mendeskripsikan
data-data yang didapatkan dari hasil studi lapangan dan studi kepustakaan.
Sedangkan data-data yang digunakan untuk menunjang keberhasilan penulis
diperoleh dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bogor. Hasil dari
kerja praktik dan analisis diketahui bahwa zakat diakui pada saat kas atau aset
tetap (zakat) diterima. Selanjutnya, dana zakat didistribusikan dan didayagunakan
kepada mustahiq baik secara langsung maupun melalui program yang telah
dijalankan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bogor untuk
mensejahterakan umat. Ketentuan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota
Bogor sudah mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.
109.
Kata Kunci : Zakat, PSAK No. 109
Description
Keywords
Zakat, PSAK No.109, FAS No.109