TINJAUAN ATAS PENGELOLAAN DANA ZAKAT PADA BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL (BAZNAS) KOTA BOGOR BERDASARKAN PSAK NO. 109

No Thumbnail Available
Date
2014
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Keberhasilan suatu bisnis baik itu berupa perusahaan atau milik individu tercermin dari laba yang dihasilkan dalam satu tahun operasional. Adanya laba mengharuskan pelaku bisnis memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan bisnisnya. Zakat dikenakan kepada mereka yang laba bersih usahanya telah mencapai nisab dan juga memenuhi kriteria sebagai muzakki (pembayar zakat). Pembayaran zakat menjadi salah satu alternatif bagi para pelaku bisnis jika belum memiliki program lain sebagai bentuk tanggung jawab sosial. Setelah terjadinya pemotongan dan pembayaran zakat, maka pengelolaan zakat pun menjadi hal yang sangat kompleks. Mulai dari perhitungan laba bersih wajib zakat, presentase pemotongan zakat, mekanisme pembayaran zakat, sampai akhirnya pada pendistribusian zakat bagi para mustahiq (penerima zakat). Saat ini pengelolaan zakat tidak bisa hanya bergantung pada prinsip syariah saja akan tetapi juga pada peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan pihak lain yang memang ahli dalam bidang nya. Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) menjadi salah satu pihak yang turut mengatur penglolaan zakat dengan dikeluarkannya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 109 tentang Akuntansi Zakat dan Infaq/Shadaqah yang disusun sebagai pedoman bagi para pengelola zakat. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai pelaku atau pengelola zakat telah mengadopsi PSAK No. 109 sebagai pedoman pengelolaan zakatnya. Hal ini sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban terhadap muzakki (pembayar zakat) bahwa zakat yang dibayarkan telah dikelola sesuai dengan peraturan dan prinsip-prinsip yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut penulis menggunakan metode deskriptif analisis yang bertujuan untuk mendeskripsikan data-data yang didapatkan dari hasil studi lapangan dan studi kepustakaan. Sedangkan data-data yang digunakan untuk menunjang keberhasilan penulis diperoleh dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bogor. Hasil dari kerja praktik dan analisis diketahui bahwa zakat diakui pada saat kas atau aset tetap (zakat) diterima. Selanjutnya, dana zakat didistribusikan dan didayagunakan kepada mustahiq baik secara langsung maupun melalui program yang telah dijalankan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bogor untuk mensejahterakan umat. Ketentuan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bogor sudah mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 109. Kata Kunci : Zakat, PSAK No. 109
Description
Keywords
Zakat, PSAK No.109, FAS No.109
Citation