ANALISIS PERTUMBUHAN JUMLAH WAJIB PAJAK DAN PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT (2) SEBELUM DAN SETELAH PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 23 TAHUN 2018 DI KPP PRATAMA BANDUNG TEGALLEGA

Loading...
Thumbnail Image
Date
2020
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Program Studi Akuntansi S1 Fakultas Ekonomi - Bisnis Universitas Widyatama
Abstract
Tanggal 1 Juli 2018 Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018, tentang penurunan tarif untuk wajib pajak yang bertujuan untuk mendorong masyarakat berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal, dengan memberikan kemudahan dan lebih berkeadilan kepada wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk jangka waktu tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana perbandingan pertumbuhan wajib pajak dan penerimaan pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) sebelum dan setelah penerapan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 di KPP Pratama Bandung Tegallega. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kuantitatif dan metode komparatif. Populasi dalam penelitian ini adalah laporan pertumbuhan jumlah wajib pajak dan penerimaan pajak final 4 ayat (2) dari bulan Juli 2017 sampai dengan Juni 2019. Sedangkan teknik penentuan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah nonprobability sampling menggunakan sampling jenuh, sehingga semua anggota populasi dijadikan sampel. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dengan pengujian statistik menggunakan uji beda rata-rata dengan independent sample t-test pada taraf signifikansi 5%. Program yang digunakan dalam menganalisis data menggunakan SPSS 25. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertumbuhan jumlah wajib pajak dan kontribusi terhadap penerimaan pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) terdapat perbedaan yang signifikan setelah penerapan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018.
Description
Keywords
KPP Pratama Bandung Tegallega, Penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), dan Pertumbuhan Jumlah wajib Pajak, Growth in the number of tax payers, income tax revenue article 4 paragraph (2), and Pratama Bandung Tegallega tax office
Citation