Browsing Economics - Bachelor by Subject "Tarif Pajak"
Now showing items 1-2 of 2
-
Chaerullah, Muchammad (Universitas Widyatama, 2015)[more][less]
Abstract: Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 2013 melakukan perubahan tarif pajak penghasilan badan yang semula menggunakan 25% melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajakdiubah menjadi 1% dari omzet penjualan melalaui Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2013 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Pemerintah memperbaharui peraturan ini untuk mempermudah wajib pajak dengan perdearan bruto tertentu untuk menghitung pajak yang harus dibayar dengan cara yang sederhana tidak perlu memerlukan laporan keuangan yang cukup rumit bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk mengujipengaruh perubahan tarif pajak penghasilan terhadap profit margin. Apakah koperasi mengalami perubahan sebagai respon atas perubahan tarif pajak yang berlaku. Sampel penelitian ini adalah 30 koperasi yang terdaftar sebagai binaan dari Bumitama Agri Ltd, yang laporan keuangannya telah di audit oleh pihak eksternalpada tahun 2014.Metode analisis pada penelitian ini menggunakan analisis uji beda. Analisis uji beda digunakan untuk mengetahui pengaruh perubahan tarif pajak penghasilan terhadap profit margin. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwaperubahan tarif pajak dengan PP 46 Tahun 2013 berpengaruh terhadap profit marginmenunjukkan nilai Sig. (2-tailed) sebesar 0.004 dimana Nilai p value < 0,05 (95 % kepercayaan). URI: http://repository.widyatama.ac.id/xmlui/handle/123456789/7244 Files in this item: 14
Abstrak.pdf (28.49Kb)Bab 1.pdf (207.3Kb)Bab 2.pdf (381.1Kb)Bab 3.pdf (433.2Kb)(more files) -
Amatullah, Nazihah (Universitas Widyatama, 2017)[more][less]
Abstract: Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 2013 melakukan perubahan tarif pajak penghasilan pajak yang semula menggunakan 25% melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak diubah menjadi 1% dari omzet penjualan melalui Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Pemerintah memperbaharui peraturan ini untuk mempermudah wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu untuk menghitung pajak yang harus dibayar dengan cara yang sederhana tidak memerlukan laporan keuangan yang cukup rumit bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaruh PP No. 46 Tahun 2013 Terhadap Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain penelitian deskriptif. Sampel penelitian ini menggunakan Laporan Triwulan 3 (Tiga) perusahaan pada sektor jasa yang terdapat di Kantor Konsultan Pajak Linas Bandung pada tahun 2014-2016. Teknik analisis data menggunakan statistik deskriptif dan uji hipotesis menggunakan uji beda t-test. Hasil pengujian menunjukkan bahwa PP 46 Tahun 2013 memiliki pengaruh terhadap pajak penghasilan pasal 23 atas jasa pada perusahaan. URI: http://repository.widyatama.ac.id/xmlui/handle/123456789/10541 Files in this item: 14
Abstrak.pdf (109.5Kb)Bab 1.pdf (270.0Kb)Bab 2.pdf (399.4Kb)Bab 3.pdf (256.4Kb)(more files)
Now showing items 1-2 of 2