PENGARUH PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO KEPATUHAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK KOTA BANDUNG
No Thumbnail Available
Date
2018
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Tesis Program Magister Akuntansi Universitas Widyatama Bandung
Abstract
Manajemen risiko kepatuhan adalah proses yang terstruktur dan teridentifikasi secara
sistematik, penilaian, peringkat, dan perlakuan pajak sesuai risiko. Seperti manajemen risiko
pada umumnya, merupakan suatu proses yang terdiri dari langkah-langkah yang mendukung
pengambilan keputusan. Konteks manajemen risiko kepatuhan ini dikembangkan dan digunakan
sebagai strategi dalam meningkatkan kinerja otoritas perpajakan secara lebih efektif dan fokus,
serta diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sebagaimana telah ditetapkan
dalam Peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 191/PMK.09/2008. Proses
manajemen risiko yang dilakukan dalam penelitian ini terdiri dari pengidentifikasian risiko,
pengukuran risiko, pemetaan risiko, pengelolaan risiko, serta pengendalian dan pengawasan
risiko.
Penelitian berjudul Pengaruh Penerapan Manajemen Risiko Kepatuhan Direktorat
Jenderal Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan pada Kantor Pelayanan Pajak Kota
Bandung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaruh Penerapan Manajemen Risiko
kepatuhan Direktorat Jenderal Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Kota Bandung tergolong
cukup efektif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah terdapat pengaruh
signifikan pada Pengaruh Penerapan Manajemen Risiko Kepatuhan Direktorat Jenderal Pajak
terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan. Penelitian ini dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak
Kota Bandung, dengan melakukan penyebaran Kuesioner kepada 202 responden yaitu 101
responden Account representative dan 101 responden Wajib Pajak Badan. Metode penelitian
ii
yang digunakan adalah metode deskriptif. Pengujian statistik menggunakan analisis regresi
linier sederhana, dimana pengaruh kedua variabel diuji dengan menggunakan uji-t.
Hasil analisis deskriptif bahwa total skor aktual tanggapan responden terhadap indikator
variabel manajemen risiko kepatuhan sangat baik berdasarkan Tabel kriteria persentase
tanggapan responden. Secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa sebagain besar responden
sangat setuju terhadap indikator variabel manajemen risiko kepatuhan.
Secara Uji-t bahwa faktor manajemen risiko kepatuhan berpengaruh secara signifikan
berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak badan pada Kantor Pelayanan Pajak Kota
Bandung.
Secara Koefisien determinasi (R2) menunjukan bahwa variabel kepatuhan wajib pajak
dijelaskan oleh manajemen risiko kepatuhan sebesar sebesar 4,7 persen. Persentase sisanya
menggambarkan bahwa kepatuhan wajib pajak dapat dijelaskan oleh faktor lainnya yang tidak
diikutsertakan ke dalam penelitian sebesar 95,3 persen.
Description
Keywords
Pengaruh Penerapan Manajemen Risiko Kepatuhan DJP, Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan, The Impact of Implementation of DGT Compliance Risk Management, Corporate Taxpayer Compliance Rate