TINJAUAN ATAS PELAKSANAAN PENGHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA (DISKOMINFO) PROPINSI JAWA BARAT
No Thumbnail Available
Date
2009
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Pajak Penghasilan Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan
orang pribadi dalam negeri yang berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan
pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan
seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak
Penghasilan.
Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui pelaksanaan penghitungan,
pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 karyawan pada Dinas Komunikasi
dan Informatika (DISKOMINFO) Propinsi Jawa Barat yang beralamat di Jalan Taman
Sari No 55 Bandung. Metode penelitian yaitu metode deskriptif analisis yang
menggambarkan mengenai masalah yang sedang berlangsung berdasarkan data yang
diperoleh, kemudian ditarik kesimpulannya serta saran-saran bilamana diperlukan
sehingga dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai objek yang diteliti.
Berdasarkan Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang
Pajak Penghasilan, pihak yang wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 adalah
pemberi kerja, dalam hal ini DISKOMINFO. PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut
kemudian disetorkan ke Bank yang ditunjuk oleh Bagian Keuangan, dengan
menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak) untuk setiap bulannya, hasil dari penyetoran
tersebut kemudian harus dilaporkan ke kantor pelayanan pajak (KPP) Purnawarman,
dimana DISKOMINFO terdaftar. Pelaksanaan kewajiban memotong PPh Pasal 21
tersebut hendaknya benar-benar dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena
apabila terdapat kekeliruan maka akan berakibat pemotong dikenakan sanksi perpajakan.
Dari hasil penelitian dan pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis,
diperoleh kesimpulan bahwa dalam melakukan penghitungan, pemotongan, penyetoran,
dan pelaporan PPh Pasal 21 karyawan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Propinsi
Jawa Barat telah sesuai dengan peraturan/Undang-Undang Perpajakan yang berlaku dan
pelaksanaannya tidak mengalami kendala karena telah menerapkan sistim komputerisasi.
Penulis menyarankan hendaknya masing-masing karyawan mendapatkan bukti
pemotongan PPh Pasal 21 bukan keseluruhan, agar karyawan bisa mengetahui secara
terperinci penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong dari gaji masing-masing karyawan.
Description
Keywords
Pajak Penghasilan