PENGARUH KOREKSI FISKAL ATAS LAPORAN KEUANGAN TERHADAP PAJAK PENGHASILAN TERUTANG WAJIB PAJAK BADAN (STUDI SURVEY PADA PERUSAHAAN FOOD AND BEVERAGE YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA TAHUN 2010-2015)
No Thumbnail Available
Date
2017
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP diwajibkan untuk menghitung, mengisi, dan menandatangani serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan mengenai Pajak Penghasilan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktorat Jendral Pajak. Salah satu yang menjadi perhatian wajib pajak dalam pengisian SPT Tahunan adalah proses rekonsiliasi fiskal dalam menentukan pajak penghasilan terutang. Rekonsiliasi fiskal merupakan penyesuaian laporan keuangan komersial yang telah disusun oleh wajib pajak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam rekonsiliasi tersebut muncul perbedaan antara laba komersial menurut Standar Akuntansi Keuangan dengan penghasilan kena pajak yaitu berupa koreksi fiskal, yang dapat dikategorikan ke dalam dua kelompok yaitu perbedaan permanen dan perbedaan temporer.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh perbedaan permanen dan perbedaan temporer terhadap pajak penghasilan wajib pajak badan, baik secara parsial maupun simultan. Penelitian ini dilakukan di 6 perusahaan industri food and beverage yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, dengan mengambil sampel laporan keuangan tahun 2010 sampai dengan tahun 2015. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis dengan pendekatan studi survei. Pengujian statistik menggunakan analisis regresi linier berganda, dimana pengaruh parsial diuji dengan menggunakan uji t dan pengaruh simultan diuji dengan menggunakan uji F.
Penelitian secara parsial membuktikan bahwa perbedaan permanen memiliki pengaruh signifikan terhadap pajak penghasilan wajib pajak badan. Hal ini dibuktikan dari t prob < α yaitu 0.0343 < 0.10. Penelitian secara parsial juga membuktikan bahwa perbedaan temporer memiliki pengaruh signifikan terhadap pajak penghasilan wajib pajak badan, dengan hasil dari t prob < α yaitu 0.0606 < 0.10. Sementara itu, perbedaan permanen dan temporer secara simultan membuktikan bahwa perbedaan permanen dan temporer berpengaruh signifikan terhadap pajak penghasilan wajib pajak badan. Hal ini dapat dilihat dari F prob < α yaitu 0.000721 < 0.10.
Description
Keywords
Koreksi Fiskal, Perbedaan Permanen, Perbedaan Temporer, Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Fiscal Correction, Permanent Differences, Temporary Differences, Income Tax