Pengaruh Jumlah Wajib Pajak Efektif Pajak Penghasilan Pasal 21 Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan (studi kasus pada KPP Pratama Bandung Karees)
No Thumbnail Available
Date
2008-08
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Pajak penghasilan adalah suatu pungutan resmi yang ditujukan kepada masyarakat yang berpenghasilan atau atas penghasilan yang diterima dan diperolehnya dalam tahun pajak untuk kepentingan negara dan masyarakat dalam hidup berbangsa dan bernegara sebagai suatu kewajiban yang dilaksanakannya.
Pajak Penghasilan Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
Metode yang digunakan penulis yaitu metode deskriptif analisis adalah metode yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya berdasarkan apa yang nampak yang digunakan untuk memecahkan suatu masalah dengan cara mengumpulkan, menyusun, menganalisis, dan menginterpretasikan data sehingga dapat ditarik kesimpulan, dan metode historis adalah metode berdasarkan data historis yang ada pada perusahaan yang dilakukan dengan cara membaca arsip-arsip yang terdapat dalam data perusahaan yang diteliti. Objek penelitian dalam skripsi ini adalah Jumlah Wajib Pajak Efektif di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Karees, pada seksi pengolahan data dan informasi yang beralamat di Jl. H. Ibrahim Adjie No. 372 Bandung 40275.
Unsur-unsur yang digunakan untuk menjelaskan masalah diatas adalah Undang-undang Perpajakan, Keputusan Dirjen Pajak, Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Keuangan, untuk menjelaskan antar unsur tersebut, dikumpulkan data yang bersifat primer maupun sekunder, yakni dengan menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi untuk pengambilan data primer, dan tehnik kepustakaan untuk data sekunder.
Berdasarkan hasil pembahasan dan perhitungan maka di dapat persamaan Y = 900.776,966 + 2,37 X, koefisien â râ dari kedua variable diperoleh r = 0,69, koefisien determinasi Kd 47,61%, serta t hitung > table yaitu 2,34 > 1,943 maka hal ini menunjukan bahwa variable X (jumlah Wajib Pajak efektif PPh Pasal 21) terhadap variable Y (realisasi penerimaan pajak penghasilan) mempunyai pengaruh yang signifikan.
Berdasarkan uraian diatas, penulis sarankan Kantor Pelayanan Pajak harus ada kerjasama dengan Pemerintah setempat (kecamatan/kelurahan/RW/RT) untuk melaporkan setiap migrasi warga masyarakat yang terjadi dilingkungannya untuk meng-update data Wajib Pajak, dalam usahanya untuk meningkatkan penerimaan pajak, alangkah lebih baik jika Direktorat Jenderal Pajak dapat menerapkan reward and punishmen terhadap Wajib pajak, dan Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan sosialisasi mengenai kebijakan Sunset Policy terhadap Wajib Pajak harus diefektifkan sebelum akhir tahun 2008.
Description
Keywords
Pengaruh Jumlah Wajib Pajak Efektif Pajak Penghasilan Pasal 21 Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan