ANALISIS KETAATAN PENERAPAN GAAP 2001 (SFAS No.133) VERSUS PSAK No. 55 OLEH EMITEN NON-KEUANGAN DI PASAR MODAL INDONESIA

No Thumbnail Available
Date
2007
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Krisis Moneter telah membuat fluktuasi mata uang asing, bunga, dan harga komoditi menjadi tidak menentu. Penggunaan instrumen derivatif merupakan salah cara untuk mengatasi hal tersebut. PSAK 55 mengenai Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai dan Peraturan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menjadi dasar pelaporan dan penerapan instrumen derivatif di Bursa Efek Jakarta. Jumlah perusahaan non-keuangan industri pertambangan yang menggunakan instrumen derivatif adalah lima perusahaan dari 50 perusahaan non-keuangan yang memiliki instrumen derivatif dan telah melakukan aktivitas hedging yang didapatkan dari www.jsx.co.id. Mereka adalah PT. Timah Tbk., PT. Medco Energi Internasional Tbk., PT. Aneka Tambang Tbk., PT. Perusahaan Gas Negara Tbk., dan PT. International Nickel Indonesia Tbk. Hasil penelitian terhadap pelaporan instrumen derivatif kelima perusahaan secara keseluruhan tidak cukup baik dengan 48,6% menurut penelitian sebelumnya yang bersumber dari GAAP 2001 dan 72,7% menurut peraturan Bapepam, walaupun beberapa perusahaan ternyata telah melakukannya dengan cukup baik 80% bahkan 100% (menurut peraturan Bapepam). Dan jika dibandingkan dengan penelitian sebelumnya yang menunjukkan angka 60%, tingkat ketaatan perusahaan pertambangan di Indonesia menurun.
Description
Keywords
GAAP 2001 (SFAS 133), PSAK No. 55
Citation