ANALISIS PERBANDINGAN LABA KENA PAJAK SEBELUM DAN SESUDAH PENERAPAN MANAJEMEN PAJAK (Suatu Studi Kasus pada PT.”X” di Bogor)
No Thumbnail Available
Date
2006
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Widyatama
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peluang yang dimanfaatkan
perusahaan dalam peraturan perpajakan atau penerapan manajemen pajak yang dilakukan
oleh perusahaan dalam usaha menurunkan Laba Kena Pajak dengan cara memaksimalkan
biaya-biaya yang dapat mengurangi penghasilan sehingga meminimalkan pajak yang
terutang, dan membuktikan bahwa Laba Kena Pajak sebelum penerapan manajemen
pajak lebih besar dibandingkan Laba Kena Pajak setelah penerapan manajemen pajak.
Sehubungan dengan itu, penulis memilih PT.”X” sebagai objek penelitian,
perusahaan ini bergerak dibidang properti, yang berlokasi di Bogor. PT.”X” telah
menerapkan manajemen pajak didalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya mulai
tahun 2004.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus. Data penelitian
yang digunakan adalah Laporan Keuangan perusahaan selama empat tahun (2002 –
2005). Seluruh data dan informasi dalam penelitian ini diperoleh melalui tanya jawab dan
observasi serta didukung oleh penelitian kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis menemukan bahwa terjadi penurunan Laba
Kena Pajak setelah penerapan manajemen pajak, untuk tahun 2002 dan untuk tahun 2003
dimana perusahaan belum menerapkan manajemen pajak, apabila perusahaan
menerapkan manajemen pajak akan terjadi penurunan Laba Kena Pajak sebesar
Rp.680.848.054,-(tahun 2002) dan Rp.624.491.412,-(tahun 2003) atau terjadi penurunan
sebesar 42,6%(tahun 2002) dan 20,5%(tahun 2003), sehingga perusahaan memperoleh
tax saving sebesar Rp.204.254.416,-(tahun 2002) dan Rp.187.347.424,-(tahun 2003).
Untuk tahun 2004 dan untuk tahun 2005 dimana perusahaan telah menerapkan
manajemen pajak terjadi penurunan Laba Kena Pajak sebesar Rp.1.005.647.026,-(tahun
2004) dan Rp.4.877.010.955,-(tahun 2005) atau terjadi penurunan sebesar 31%(tahun
2004) dan 24,1%(tahun 2005), sehingga perusahaan memperoleh tax saving sebesar
Rp.301.694.108,-(tahun 2004) dan Rp.1.463.103.299,-(tahun 2005).
Berdasarkan penelitian ini, disarankan agar perusahaan lebih meningkatkan lagi
penerapan manajemen pajak dengan menambah tenaga ahli yang handal dibidang
perpajakan, luwes, serta memiliki hubungan yang baik dengan pihak fiskus.
Description
Keywords
Manajemen Pajak